Page

Tampilkan postingan dengan label kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kuliah. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Maret 2012

Dadah semester 5, halo semester 6!


Waa… hari ini udah mulai kuliah lagi! Semester 6! Ternyata saya udah tua ya? perasaan baru kemaren saya donga-dongo di semarang nyari gedung tempat saya kuliah, muka culun, ndeso dan sebagainya. Well, sekarang juga masih gitu sih. Haha.

Udah semester 6, gak afdol rasanya kalo gak nulis kesan dan pesan dari semester sebelumnya: semester 5. Semester paling berwarna, karena di semester ini saya dan teman-teman mulai berurusan dengan yang namanya kuliah-kuliah cara ngajar dan ndidik murid yang, masya Allah, naudzubillah, ternyata susahnya minta ampun.

Well, maka dari itu berikut saya tulis kesan dan pesan dari beberapa dosen saya. Bagi yang gak kuliah bareng saya, bukan salah anda kalo gak mudeng atau gak tertarik sama tulisan ini. Itu murni salah saya, dan teman-teman sejurusan saya, dosen-dosen saya, dan tukang sapu B3 park, haha.

Baiklah, check it out!

Dosen Speaking
>       if you can’t speak loud, don’t be a teacher!
>       Okay, mam! Saya juga gak minat-minat amat jadi guru! #murka
Salah gue suara gue gak bisa kenceng? Salah emak gue? Heran deh.

Dosen Syntax
>       saya tuh heran dengan anda, kita sudah mempelajari materi ini sampai BERDARAH-DARAH, diulang-ulang hingga MENDERU-DERU, tapi HERANnya anda itu kok BISA LUPA. Saya BENAR-BENAR HERAN. (Tulisan capital diucapkan dengan penuh tekanan)
>       Udah deh pak, jangan dianggep terlalu serius. Manusia kan tempatnya lupa, jadi jangan heran-heran mulu kenapa kita bisa lupa, kita kan manusia, Pak. Malah kita yang heran bapak kok nggak lupa-lupa, jangan-jangan Bapak bukan,,, oops.

Dosen Translation
>       lain kali kalo telat di kelas saya enggak usah masuk sekalian daripada ngganggu!
Minggu berikutnya :       lain kali kalo telat di kelas saya enggak usah masuk sekalian daripada ngganggu!
Minggu berikutnya :       lain kali kalo telat di kelas saya enggak usah masuk sekalian daripada ngganggu!
>       Lain kali itu kapan, Pak? Bukannya ini udah “lain kali” nya minggu yang lalu? Dan minggu yang lalu itu kan “lain kali” nya minggu yang lalunya lagi, Pak? Huh, ya sudahlah.

Dosen Reading
>       Take a deep breath, hold for a while, then release.
>       Yes sir, we’ll take a deep breath, hold for a week, then we’ll be death in your very boring class.

Hehe, itulah, makasih deh buat bapak dan ibu atas nasehat dan gurauannya yang memberi warna di semester ini. Maaf-maaf ya kalau kami sering nakal di kelas.Akhirul kalam, semoga dosen-dosen semester 6 ini lebih asyik-asyik, lebih rame, lebih ramah, lebih sabar, lebih sering kosong, lebih jarang ngasih tugas, lebih perhatian, lebih murah hati, lebih murah nilai. Eh, harapan yang mustahil, huh? Ya sudah berdoa saja semoga dosen yang kayak gitu bener-bener ada. Amieenn…

Rabu, 23 November 2011

Surat dari Masa Depan


Surat ini datang dari masa depan. Enggak percaya?
Cek kalender kamu. Tanggal berapa hari ini?  
23 November 2011
Tanggal berapa hari pembuatan surat?  
27 November 2011
Nah sekarang percaya kan kalo surat ini datang dari masa depan?
Harus percaya. Kalo enggak percaya kamu saya jitak.
Atau paling enggak pura-pura percaya saja, biar enggak kena jitak.

Well, jangan-jangan dosennya juga datang dari masa depan ya! Pantesan ini dosen sama mahasiswanya gak pernah nyambung. Dosen ngajar sampe berdarah-darah. Mahasiswa juga belajar sampe berdarah-darah. Tapi sampe berdarah-darah kuliah juga gak paham-paham. Pantesan,,, dari masa depan sih, jadi terlalu canggih. Cie cie....

NB : Postingan ini berisi candaan belaka, tidak dimaksudkan untuk menyinggung pihak mana pun. Kesamaan tokoh dan penokohan cuma bisa-bisanya penulis yang kurang kerjaan saja.

Minggu, 20 Maret 2011

The Exploding Tire

-->

Seminggu yang lalu, 13 Maret 2011, saya dan seorang teman saya.. sebut aja Bunga, berangkat ke Semarang. Gak tahu kenapa PO bis patas penuh semua, akhirnya dengan amat sangat terpaksa kami naik bis ekonomi. Padahal cuaca lagi panas-panasnya. Tambah panas aja karena bangku yang sempit, penumpang yang berdesak-desakan, dan bis ini juga ga ada AC-nya.
Seolah belum cukup tersiksa, di tengah perjalanan bis ini mogok. Bannya bocor. Salah. Ban luarnya yang bocor, robek. Apalah. Dan setelah masalah ini teratasi dan bis kemblai berjalan kira-kira 3 km, bannya pecah lagi. Salah. Kali ini MELEDAK. DORR!! Dan setelah kembali menunggu kira-kira satu jam. Dan ternyata pak supir gak bermaksud untuk benerin bisnya―tapi malah mengoper semua penumpang ke bis lain―yang sudah cukup penuh tanpa ditambah serombongan orang-orang yang kasihan banget karena bis yang ditumpanginya mogok sampe dua kali (kalimat tidak efektifkah? Whatever!)― yang apes karena kebetulan lewat jalan yang sama.
Dan akhirnya―karena tak ada bangku kosong yang tersisa―sepanjang akhir perjalanan yang makin panas itu saya habiskan dengan berdiri di dalam bis―dan terus berharap mas-mas yang berdiri di samping saya ternyata adalah doraemon yang sedang menyamar, yang dengan senang hati mau meminjamkan pintu kemana saja kepada saya supaya saya bisa langsung tiba di kamar kos tanpa melewati perjalanan berdiri-panas-berdesak-desakan ini―dan berusaha tetap tabah dalam menjalani beratus-ratus kilometer dan berjam-jam waktu dalam keadaan berdiri tentunya.
Tak terbayangkan sampe Semarang bakal secapek apa, padahal rencananya sesampai di kos saya mau ngerjain tugas-tugas yang belum sempat saya sentuh. Dan seorang teman―thanks to her― mengusulkan pengalaman saya hari itu ditulis buat tugas menuls text writing. Dan inilah hasilnya.
Tut tuut tuuut. Saya sensor ding. Kapan-kapan aja saya lihatin. Takut dijiplak. Soalnya nih tugas baru dikumpulin kemaren Kamis. Kalo sampe ada anak sekampus yang sengaja atau gak sengaja ngopi kan gaswat. Bisa-bisa hasil karya saya ga dikasih nilai pak dosen gara-gara ada yang nyamain. hehe.
Yasudah.

Sabtu, 28 Agustus 2010

TERORISME DAN HUBUNGANNYA DENGAN IDEOLOGI PANCASILA


TERORISME DAN HUBUNGANNYA DENGAN  IDEOLOGI PANCASILA

BAB I
PENDAHULUAN

a.    Latar Belakang.
 Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa World Trade Centre (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001, dikenal sebagai “September Kelabu”, yang memakan 3000 korban.
Kejadian ini merupakan isu global yang mempengaruhi kebijakan politik seluruh negara-negara di dunia, sehingga menjadi titik tolak persepsi untuk memerangi Terorisme sebagai musuh internasional. Pembunuhan massal tersebut telah mempersatukan dunia melawan Terorisme Internasional. Terlebih lagi dengan diikuti terjadinya Tragedi Bali I, tanggal 12 Oktober 2002 yang merupakan tindakan teror, menimbulkan korban sipil terbesar di dunia, yaitu menewaskan 184 orang dan melukai lebih dari 300 orang.
Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, serta dampak yang dirasakan secara langsung oleh Indonesia sebagai akibat dari Tragedi Bom Bali I, merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme itu dengan memidana pelaku dan aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut. Hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.
Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Mengapa begitu besar pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia? Kondisi ini dapat terjadi karena perjalanan sejarah dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.
Sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan landasan berbangsa dan bernegara yang implementasinya mewajibkan semua manusia Indonesia harus ber-ketuhanan. Karena keberadaan Tuhan melingkupi semua wujud dan sifat dari alam semesta ini, diharapkan manusia Indonesia dapat menyelaraskan diri dengan dirinya sendiri, dirinya dengan manusia-manusia lain di sekitarnya, dirinya dengan alam, dan dirinya dengan Tuhan. Keselarasan ini menjadi tanda dari mausia yang telah meningkat kesadarannya dari kesadaran rendah menjadi kesadaran manusia yang manusiawi.
Pancasila, dalam konteks masyarakat bangsa yang plural dan dengan wilayah yang luas, harus dijabarkan untuk menjadi ideologi kebangsaan yang menjadi kerangka berpikir (the main of idea), kerangka bertindak (the main of action), dan dasar hukum (basic law) bagi segenap elemen bangsa. Namun, dalam kerangka pluralitas dan multikulturalisme tidak dinafikan dan dihalangi hidupnya ideologi kelompok yang sifatnya lebih terbatas selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Sebagai contoh, ideologi kelompok keagamaan (ormas), partai politik, dan etnonasionalisme kesukuan tetap dibiarkan hidup sebagai khasanah kekayaan bangsa dalam payung ideologi besar Pancasila. Hal ini, dimaksudkan untuk menghindari pemaksaan dan monopoli ideologi serta penafsiran tunggal. Pada hakikatnya, Pancasila juga terbuka pada pemikiran ideologi lainnya. Kecuali terhadap ideologi Komunisme yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila harus tetap dilarang dan tidak boleh hidup di bumi Indonesia.
Artinya Pancasila menjadi jimat yang ampuh bagi rejim dalam mengambil segala bentuk keputusan, rakyat diharuskan tunduk pada legitimasi yang digunakan dengan melalui pengatasnamaan Pancasila, inilah di kemudian waktu menjadi permasalahan yang rumit.
b.    Tujuan
Di samping untuk memenuhi tugas perkuliahan, makalah ini juga bertujuan sebagai sarana untuk belajar dalam menuangkan pemikiran penulis, dengan ditunjang dengan beberapa referensi – referensi yang relevan dengan permasalahan terorisme. Penulis berharap makalah ini dapat dijadikan sebagai referensi dan tambahan wawasan/ pengetahuan bagi pembaca mengenai hal-hal yang berkenaan dengan upaya meminimalisir aksi terorisme dengan melalui Pancasila.
c.    Permasalahan
Melihat kenyataan dan akibat yang ditimbulkan oleh terorisme, dapat diambil beberapa pokok permasalahan yang akan penulis coba bahas antara lain :
a.       Apakah yang dimaksud dengan terorisme dan teroris dan apakah yang melatarbelakangi terjadinya aksi terorisme tersebut?
b.      Apakah yang dimaksud dengan Pancasila sebagai ideologi dan apa fungsinya?
c.       Mengapa masih ada tindakan terorisme di Indonesia, padahal ada pancasila sebagai landasan ideologi bangsa?
d.      Bagaimana cara penyelesaian yang tepat untuk memberantas terorisme?




BAB II
PEMBAHASAN

1.                     Terorisme.
Terorisme secara kasar merupakan suatu istilah yang digunakan untuk penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil/non kombatan untuk mencapai tujuan politik, dalam skala lebih kecil daripada perang. Dari segi bahasa, istilah teroris berasal dari Perancis pada abad 18. Kata Terorisme yang artinya dalam keadaan teror ( under the terror ), berasal dari bahasa latin ”terrere”yang berarti gemetaran dan ”detererre” yang berarti takut.
Istilah terorisme pada awalnya digunakan untuk menunjuk suatu musuh dari sengketa teritorial atau kultural melawan ideologi atau agama yang melakukan aksi kekerasan terhadap publik. Istilah terorisme dan teroris sekarang ini memiliki arti politis dan sering digunakan untuk mempolarisasi efek yang mana terorisme tadinya hanya untuk istilah kekerasan yang dilakukan oleh pihak musuh, dari sudut pandang yang diserang. Polarisasi tersebut terbentuk dikarenakan ada relativitas makna terorisme yang mana menurut Wiliam D Purdue ( 1989 ), the use word terorism is one method of delegitimation often use by side that has the military advantage.
Sedangkan teroris merupakan individu yang secara personal terlibat dalam aksi terorisme. Penggunaan istilah teroris meluas dari warga yang tidak puas sampai pada non komformis politik.
Aksi terorisme dapat dilakukan oleh individu, sekelompok orang atau negara sebagai alternatif dari pernyataan perang secara terbuka. Negara yang mendukung kekerasan terhadap penduduk sipil menggunakn istilah positif untuk kombatan mereka, misalnya antara lain paramiliter, pejuang kebebasan atau patriot. Kekerasan yang dilakukan oleh kombatan negara, bagaimanapun lebih diterima daripada yang dilakukan oleh ” teroris ” yang mana tidak mematuhi hukum perang dan karenanya tidak dapat dibenarkan melakukan kekerasan. Negara yang terlibat dalam peperangan juga sering melakukan kekerasan terhadap penduduk sipil dan tidak diberi label sebagai teroris. Meski kemudian muncul istilah State Terorism, namun mayoritas membedakan antara kekerasan yang dilakukan oleh negara dengan terorisme, hanyalah sebatas bahwa aksi terorisme dilakukan secara acak, tidak mengenal kompromi , korban bisa saja militer atau sipil , pria, wanita, tua, muda bahkan anak-anak, kaya miskin, siapapun dapat diserang.
Kebanyakan dari definisi terorisme yang ada menjelaskan empat macam kriteria, antara lain target, tujuan, motivasi dan legitmasi dari aksi terorisme tersebut. Pada Bulan November 2004 , Panel PBB mendifinisikan terorisme sebagai :
” Any action intended to cause death or serious bodily harm to civilians, non combatans, when the purpose of such act by is nature or context, is to intimidate a population or compel a government or international organization to do or to abstain from doing any act”
Yang dalam terjemahan bebasnya adalah: segala aksi yang dilakukan untuk menyebabkan kematian atau kerusakan tubuh yag serius bagi para penduduk sipil, non kombatan dimana tujuan dari aksi tersebut berdasarkan konteksnya adalah untuk mengintimidasi suatu populasi atau memaksa pemerintah atau organisasi internasional untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Dapat dikatakan secara sederhana bahwa aksi-aksi terorisme dilatarbelakangi oleh motif – motif tertentu seperti motif perang suci, motif ekonomi, motif balas dendam dan motif-motif berdasarkan aliaran kepercayaan tertentu. Namun patut disadari bahwa terorisme bukan suatu ideologi atau nilai-nilai tertentu dalam ajaran agama. Ia sekedar strategi , instrumen atau alat untuk mencapai tujuan . Dengan kata lain tidak ada terorisme untuk terorisme, kecuali mungkin karena motif-motif kegilaan (madness).

2.                     Pancasila sebagai Ideologi.
Istilah ideologi berasal dari kata idea dan logos. Idea berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, ide-ide dasar, cita-cita. kata idea berasal dari bahasa Yunani, eidos yang berarti bentuk atau idein yang berarti melihat. Idea dapat di artikan sebagai cita-cita, yaitu cita-cita yang bersifat tetap dan akan dicapai dalam kehidupan nyata. Cita-cita ini pada hakikatnya merupakan dasar, pandangan, atau faham yang diyakini kebenarannya. Logos berarti ilmu. secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide ( the science of ideas), atau ajaran-ajaran tentang pengertian dasar.
Pokok-pokok pikiran yang perlu dikemukakan mengenai ideologi adalah sebagai berikut:
1)             bahwa ideologi merupakan sistem pemikiran yang erat kaitannya dengan perilaku manusia. Kecuali itu, ideologi merupakan serangkaian pemikiran yang berkaitan dengan tertib sosial dan politik yang ada dan berupaya untuk merubah atau mempertahankan tertib sosial dan politik yang bersangkutan.
2)             Bahwa ideologi, di samping mengemukakan program juga menyertakan strategi guna merealisasikannya.
3)             Bahwa ideologi dapat dipandang sebagai serangkaian pemikiran yang dapat mempersatukan manusia, kelompok, atau masyarakat yang selanjutnya diarahkan pada terwujudnya partisipasi secara efektif dalam kehidupan sosial politik.
4)             Bahwa yang bisa mengubah suatu pemikiran menjadi ideologi adalah fungsi pemikiran itu dalam berbagai lembaga politik dan kemasyarakatan.

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup sekaligus juga merupakan ideologi negara. Sebagai ideologi negara berarti bahwa pancasila merupakan gagasan dasar yang berkenaan dengan kehidupan negara. Sebagaimana setiap ideologi memiliki konsep mengenai wujud masyarakat yang dicita-citakan, begitu juga dengan ideologi pancasila. Masyarakat yang dicita-citakan dalam ideologi pancasila adalah masyarakat yang dijiwai dan mencerminkan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan serta bertoleransi, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, masyarakat yang bertsatu dalam suasana perbedaan, berkedaulatan rakyat dengan mengutamakan musyawarah, serta masyarakat yang berkeadilan sosial. Hal itu berarti bahwa pancasila bukan hanya sesuatu yang bersifat statais melandasi berdirinya negara Indonesia, akan tetapi Pancasila juga membawakan gambaran mengenai wujud masyarakat tertentu yang diinginkan serta prinsip-prinsip dasar yang harus diperjuangkan untuk mewujudkannya.
Pancasila sebagai ideologi membawakan nilai-nilai tertentu yang digali dari realitas sosio budaya bangsa Indonesia. Oleh karena itu ideologi Pancasila membawakan kekhasan tertentu yang membedakannya dengan ideologi lain. Kekhasan itu adalah keyakinan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, yang membawa konsekuensi keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian juga penghargaan akan harkat dan martabat kemanusiaan, yang diwujudkan dengan penghargaan terhadap hak azasi manusia dengan memperhatikan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban. Kekhususan yang lain adalah bahwa ideologi Pancasila menjunjung tinggi persatuan bangsa dengan menempatkan terwujudnya persatuan bangsa itu di atas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Berikutnya adalah kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang didasarkan pada prinsip demokrasi dengan penentuan keputusan bersama yang diupayakan sejauh mungkin melalui musyawarah untuk mencapai kata mufakat. Satu hal lagi yaitu keinginan untuk mewujudkan keadilan dalam kehidupan bersama seluruh masyarakat Indonesia.
Kalau setiap ideologi mendasarkan diri pada sistem filsafat tertentu yang berisi pandangan mengenai apa dan siapa manusia, kebebasan pribadi serta keselarasan hidup bermasyarakat; ideologi Pancasila mendasarkan diri pada sistem pemikiran filsafat Pancasila, yang di dalamnya juga mengandung pemikiran mendasar mengenai hal tersebut.
Pancasila sebagai ideologi memiliki fungsi sebagai berikut:
1.        Memberikan struktur kognitif keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian dalam alam sekitarnya.
2.        Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
3.        Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya.
4.        Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami dan menghayati serta memolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma yang terkandung di dalamnya.

3.                     Hubungan antara Terorisme dan Ideologi Pancasila.
Keberadaan Pancasila sebagai ideologi bangsa yang dapat menjadi filter bagi masuknya berbagai ancaman dari luar dirasa kurang berhasil, apa sebabnya?
Keberhasilan membuat perangkat hukum yang baik belum tentu memberikan dampak positif dalam mewujudkan maksud dan tujuan hukum. Sebagus apapun produk hukum formal yang ada tidak akan ada artinya tanpa disertai penerapan yang baik. Ironisnya, Indonesia dipandang sebagai negara yang pandai membuat perangkat hukum namun masih lemah penerapannya. Hal ini jika dibiarkan akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
Mengapa terorisme masih tetap berlanjut di Indonesia, padahal Indonesia memiliki Pancasila sebagai ideologi? kehadiran terorisme seakan menggerus ideologi Pancasila yang selama ini dijadikan landasan hidup bagi masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara.

Sumber pokok kesalahan tidak terletak pada Pancasila. Tak ada yang salah dengan Pancasila karena isi Pancasila tidak melenceng dari nilai-nilai yang ada. Kesalahan yang sesungguhnya terletak pada penerapan Pancasila sebagai ideologi. Hal itu terjadi karena banyaknya orang Indonesia tidak dapat menerapkan nilai-nilai Pancasila dengan benar. Terlebih para teroris, mereka adalah orang-orang yang tidak konsisten dalam melaksanakan isi Pancasila. Mereka mengerti dan memahami Pancasila namun tidak menerapkannya dalam kehidupan mereka.
Pertanyaan muncul dibenak kita: kenapa segelintir bangsa Indonesia menjadi “rusak” sehingga kehilangan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang pernah muncul dengan nama harum di dunia, antara lain sebagai pemersatu Negara-Negara dunia ke-tiga, penggagas Konfrensi Asia-Afrika, duta perdamaian dan banyak lagi contoh yang lain. Bahkan sekarang julukan yang tidak enak didengar mampir ditelinga kita, sebagai Negara sarang teroris.
Terorisme di Indonesia muncul di saat yang sama dengan dekade, di mana bangsa ini melupakan Pancasila.  Tidak pernah lagi Pancasila benar-benar dihayati dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Padahal para pendiri NKRI sejak awal menyatakan bahwa penyelamat,  pemersatu, dan dasar Negara kita adalah Pancasila.
Bung Karno tegas-tegas berkata: “Bila bangsa Indonesia melupakan Pancasila, tidak melaksanakan dan mengamalkannya maka bangsa ini akan hancur berkeping-keping” juga dinyatakan bahwa barang siapa, atau kelompok manapun yang hendak menentang atau membelokkan Pancasila, niscaya akan binasa.
Tapi itulah yang terjadi sekarang. Pancasila hanya diucapkan dibibir saja. Diajarkan di sekolah-sekolah hanya sebagai suatu pengetahuan. Sebagai sebuah sejarah, bahwa dahulu Bung Karno pernah mendengung-dengungkan Pancasila sebagai dasar Negara. Para siswa hafal dengan urutan sila-sila dari Pancasila, tetapi tidak paham artinya, filosofinya, dan hakekat manfaatannya bagi kehidupan berbangsa dan bertanah air satu, NKRI.
Terorisme di Indonesia tumbuh subur karena didukung oleh perilaku sebagian masyarakat yang bertentangan dengan filosofi Pancasila. Setiap sila telah diselewengkan: Ketuhanan Yang Maha Esa yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk memeluk agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, telah diracuni oleh pemikiran-pemikiran salah yang hanya mengistimewakan agama tertentu saja.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, berupa penghargaan akan harkat dan martabat kemanusiaan, yang diwujudkan dengan penghargaan terhadap hak azasi manusia diabaikan.
Ideologi Pancasila menjunjung tinggi persatuan bangsa dengan menempatkan terwujudnya persatuan bangsa itu di atas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, kini tercabik-cabik ditarik ke sana kemari demi kepentingan politik praktis.
Dan terakhir, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tinggal slogan kosong karena adanya jurang pemisah yang amat dalam antara si-kaya dan si-miskin, yang menimbulkan kecemburuan sosial.
Namun sebagai sebuah bangsa yang besar, kita wajib menyadari bahaya ini. Jika dibiarkan, tak ayal bangsa Indonesia akan terpecah-pecah dan akhirnya musnah. Belum terlambat benar untuk berbenah. Kembali pada kekeramatan Pancasila.
Selanjutnya, bagaimana cara menghapuskan terorisme dari bumi Indonesia? Hal ini nampaknya sulit untuk dilakukan karena masyarakat Indonesia belum satu hati menyikapi terorisme. Masih ada sebagian kecil kelompok masyarakat tertentu yang justru membela dan melindungi terorisme dengan opini-opini yang menyesatkan. Padahal, semua negara di belahan bumi mana pun sudah mendeklarasikan bahwa terorisme adalah musuh bersama.
Dari aspek kualitas ancaman, terorisme berpotensi merusak segala-galanya, mulai dari jiwa manusia (korban maupun pelaku), otak dan nurani (pelaku), bangunan fisik serta bangunan ideologi bangsa kita. Mereka bekerja sangat rahasia dan radikal, dengan menolak sebagian besar premis yang melandasi lembaga-lembaga yang sudah ada dalam masyarakat. Bahkan pemerintah pun dianggap sebagai pemasung rakyat. Karena itu terorisme digolongkan ke dalam jenis kejahatan luar biasa.

4.                     Cara Penyelesaian yang Tepat untuk Memberantas Terorisme
Berikut ini penulis mencoba memberikan gambaran umum tentang penyelesaian yang tepat untuk memberantas terorisme di Indonesia:
a.                      Revitalisasi Pancasila
Akar permasalahan dari terorisme adalah benturan filsafat universal yang saling bertolak belakang dan Pancasila dapat digunakan sebagai sarana terapi atas kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Revitalisasi Pancasila dalam kehidupan masyarakat dibutuhkan untuk menyatukan bangsa sekaligus membendung masuknya ideologi transnasional ke benak masyarakat Indonesia. Penerapan pancasila secara tepat dan bertanggungjawab harus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Dengan demikian ancaman dari luar maupun dari dalam negeri bisa dibendung dan diatasi bersama dengan persatuan dan kesatuan Indonesia untuk kepentingan bersama.
Dalam terorisme, membela ideologi adalah lebih utama daripada membela faktor kepentingan. Dengan mengutamakan ideologi, seseorang bisa dengan rela melakukan bunuh diri, jika hanya mengandalkan faktor kepentingan, maka hal itu sangat tidak mungkin terjadi.
Bangsa Indonesia harus memiliki ideologi sendiri yaitu Pancasila yang benar-benar diamalkan dalam kehidupan sehari-hari dengan baik. Dengan demikian, ideologi Pancasila dapat menjadi tameng untu melawan terorisme. Jika tidak, maka terorisme itu akan selalu ada. Seluruh elemen masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan pengetahuan karena bentuk terorisme juga semakin berkembang sesuai dengan perkembangan peradaban dan teknologi, sehingga akan semakin mematikan. Semula, senjata yang digunakan adalah pistol, tetapi kemudian berkembang menjadi bom dan tidak menutup kemungkinan akan menggunakan nuklir apabila semuanya sudah serba nuklir.
Terorisme juga akan memiliki bentuk-bentuk lain yang lebih canggih dan berbahaya seperti eco-terorism (terorisme terhadap lingkungan), bio-terorism, dan juga cyber-terorism. Operasional teroris juga sudah menggunakan teknologi informasi, jika tidak ada informan yang paham mengenai teknologi informasi, maka yang jelas aparat akan tertinggal.
Selain revitalisasi juga diperlukan reaktualisasi dan rejuvenasi nilai-nilai Pancasila karena fenomena terorisme yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh ketidakfahaman seseorang atas nilai-nilai kebenaran.
Dengan memperkuat kembali dan merevitalisasi ideologi serta filosofi pemersatu bangsa. Pancasila bisa menjadi filter terhadap nilai dan filosofi yang tidak sesuai dengan kultur serta identitas bangsa Indonesia. Dengan demikian, segala hal yang tidak sesuai dan berlawanan dengan Pancasila, termasuk terorisme, dapat dicegah dan dimusnahkan.

b.                     Pendekatan Sosio-Kultural sebagai alternatif penyelesaian.
Memerangi terorisme tidaklah cukup dan tidak akan pernah berhasil hanya dengan menindak pelaku teror dan peledakan bom dengan kekerasan. Kita melihat bagaimana Amerika Serikat dan sekutunya dalam menjalankan kampanye ”Perang Terhadap Terorisme”. Justru kampanye tersebut telah menimbulkan masalah tersendiri yang telah memakan korban warga negara mereka itu sendiri dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk menindak para pelaku terror Para pelaku teror tersebut akan terus meningkatkan perlawanannya seiring semakin hebatnya USA dan sekutunya untuk memerangi pelaku teroris.
Fakta telah menunjukkan bahwa membunuh pelaku teror, mengisolasinya dan memenjarakan para pemimpin organisasi teroris tidak mampu menghentikan tindakan terorisme dalam waktu lama. Seperti yang terjadi di Indonesia sendiri, evakuasi terhadap pelaku bom Bali dengan cara penembakan secara membabi buta, dikecam oleh barbagai pihak dan dianggap sebagai hukuman yang tidak manusiawi. Bahkan, para keluarga dan kerabat jelas-jelas memprotes prosesi tersebut. Dikhawatirkan dari pihak tertentu akan timbul dendam untuk membalas dan memunculkan suatu tindakan terorisme baru yang mungkin lebih parah dari yang sebelumnya.
Di Indonesia, munculnya tindakan terorisme menandakan adanya yang salah dalam sistem sosial, politik dan ekonomi. Para pelaku teroris menjadi sedemikian radikal disebabkan mereka merasa termarginalisasi dan terasing dari kehidupan sosial, politik dan ekonomi masyarakat. Keterasingan tersebut pada umumnya bersifat struktural yang termanifestasi dalam kebijakan pemerintah yang kurang akomodatif atau merugikan dalam waktu panjang. Hal ini akan mengakibatkan perasaaan tidak puas dan benci pada pemerintah dan kelompok masyarakat tertentu seperti orang kaya, penguasa dan orang asing yang dianggap telah melangkahi kepentingan mereka. Namun upaya untuk mengatasi rasa keterasingan tersebut secara normal mengalami hambatan karena tidak ada ruang bagi mereka untuk berpartisipasi dan menyalurkan harapan serta kepentingan mereka sehingga timbullah aksi radikal seperti terorisme.
Amatlah penting untuk menerapkan cara-cara lain yang lebih persuasif dan akomodatif terhadap kepentingan terhadap kelompok yang berpotensi melakukan tindakan terorisme Misalnya dengan menerapkan kebijakan yang lebih sensitif terhadap kepentingan berbagai kelompok yang merasa termarginalisasi atau dirugikan dengan berbagai kebijakan yang telah diterapkan selama ini. Termasuk kemungkinan penerapan tindakan yang bersifat dan mengandung unsur konsesi dan rekonsiliasi antara pemerintah dan masyarakat serta unsur-unsur dalam masyarakat itu sendiri. Sehingga memperkecil pilihan penggunaan kekerasan untuk mencapai tujuannya.
Selain itu pula dalam rangka mengeliminir perekrutan pelaku terorisme pemerintah dapat bersinergi dengan para tokoh setiap agama yang ada di Indonesia untuk melepaskan label atau stigma dari suatu kelompok tertentu terhadap kelompok lainnya yang dicurigai sebagai pelaku terorisme. Sehingga perlunya lebih merekatkan kerjasama di dalam kelompok masyarakat Indonesia dan menjalin komunikasi untuk menyamakan persamaan pandangan dari dalam seluruh kelompok masyarakat bahwa terorisme bukanlah nilai/ajaran suatu kelompok tertentu.


















BAB III
PENUTUP

1.                     Kesimpulan dan Saran
Terorisme timbul dengan dilatar belakangi berbagai sebab dan motif. Namun patut kita sadari bahwa terorisme bukan merupakan ideologi atau nilai-nilai tertentu dalam ajaran agama. Terorisme merupakan strategi, instrumen, dan atau alat mencapai tujuan.
Pancasila sebagai ideologi bangsa yang dapat menjadi filter bagi masuknya berbagai ancaman dari luar dirasa kurang berhasil. Hal itu dikarenakan kurangnya penerapan nilai-nilai dalam Pancasila.
Dengan memperkuat kembali dan merevitalisasi ideologi serta filosofi pemersatu bangsa. Pancasila bisa menjadi filter terhadap nilai dan filosofi yang tidak sesuai dengan kultur serta identitas bangsa Indonesia, termasuk menjadi filter terhadap terorisme.
Wewenang yang terlalu luas bagi aparat untuk memberantas terorisme tanpa disertai tanggungjawab dalam pelaksanaannya akan mengakibatkan suatu terorisme baru yang dilakukan terhadap negara terhadap warga negaranya atau State Terorism. Hal inilah yang ditakutkan oleh para ahli hukum pidana. Untuk itu pemerintah perlu memikirkan pendekatan yang tidak legalis represif terhadap terorisme salah satunya antara lain memikirkan kemungkinan rekonsialisasi dan terbukanya komunikasi intensif antara pemerintah-masyarakat dan unsur-unsur di dalam masyarakat itu sendiri.
Patut disadari bahwa terorisme merupakan rangkaian tindakan yang kompleks, maka pada dasarnya pengaturan anti terorisme tidak akan memadai jika hanya dilakukan dalam satu undang-undang. Selain itu sudah sepatutnya aparat penegak hukum mengefektifkan ketentuan hukum yang sudah ada dan terpancar dalam berbagai undang-undang, dengan cara mengintegrasikan kedalam kerangka hukum yang komprehensif.
2.                     Penutup
Demikian Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Dosen Mata Kuliah Pendidikan Pancasila, penulis menyadari bahwa tulisan ini jauh dari sempurna maka penulis meminta koreksi dan kritik yang membangun dari para dosen dan pembaca demi lebih baiknya makalah ini di kemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA

1.      Sugito, A.T. dkk. 2008. Pendidikan Pancasila. Semarang: UNNES Press.
2.      www.google.com
3.      www.kompas.com


Senin, 07 Juni 2010

makalah filsafat ilmu dasar-dasar pengetahuan

A. PENDAHULUAN

...Bertanyalah seorang awam kepada ahli filsafat yang arif bijaksana, ”bagaimana caranya agar saya mendapat pengetahuan yang benar?. ”mudah saja”, jawab filsuf itu,” ketahuilah apa yang kau tahu dan ketahuilah apa yang kau tidak tahu”.
Pengetahuan dimulai dengan rasa ingin tahu, kapastian dimulai dengan rasa ragu-ragu dan filsafat dimulai dengan kedua-duanya. Berfilsafat berarti berendah hati bahwa tidak semuanya akan pernah kita ketahui apa yang telah kita ketahui dalam kemestaan yang seakan tak terbatas ini.
Manusia sebagai ciptaan Tuhan yang sempurna dalam memahami alam sekitarnya terjadi proses yang bertingkat dari pengetahuan (sebagai hasil tahu manusia), ilmu dan filsafat. Pengetahuan (knowledge) adalah hasil tahu dari manusia yang sekedar menjawab pertanyaan "what", misalnya apa air, apa manusia, apa alam, dan sebagainya.
Sedangkan ilmu (science) bukan sekedar menjawab "what" melainkan akan menjawab pertanyaan "why" dan "how", misalnya mengapa air mendidih bila dipanaskan, mengapa bumi berputar, mengapa manusia bernapas, dan sebagainya. Pengetahuan hanya dapat menjawab pertanyaan apa sesuatu itu. Tetapi ilmu dapat menjawab mengapa dan bagaimana sesuatu tersebut terjadi.
Apabila pengetahuan itu mempunyai sasaran tertentu, mempunyai metode atau pendekatan untuk mengkaji objek tersebut sehingga memperoleh hasil yang dapat disusun secara sistematis dan diakui secara universal maka terbentuklah disiplin ilmu.
Dengan perkataan lain, pengetahuan itu dapat berkembang menjadi ilmu apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Mempunyai objek kajian
b. Mempunyai metode pendekatan
c. Bersifat universal (mendapat pengakuan secara umum)
Sedangkan filsafat adalah suatu ilmu yang kajiannya tidak hanya terbatas pada fakta-fakta saja melainkan sampai jauh diluar fakta sampai batas kemampuan logika manusia. Ilmu mengkaji kebenaran dengan bukti logika atau jalan pikiran manusia.
Dengan perkataan lain, batas kajian ilmu adalah fakta sedangkan batas kajian filsafat adalah logika atau daya pikir manusia. Ilmu menjawab pertanyaan "why" dan "how" sedangkan filsafat menjawab pertanyaan "why, why, dan why" dan seterusnya sampai jawaban paling akhir yang dapat diberikan oleh pikiran atau budi manusia.
Dalam perkembangan filsafat menjadi ilmu terdapat taraf peralihan. Dalam taraf peralihan ini maka bidang pengkajian filsafat menjadi lebih sempit, tidak lagi menyeluruh melainkan sektoral. Disini orang tidak lagi mempermasalahkan moral secara keseluruhan melainkan mengaitkannya dengan kegiatan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang kemudian berkembang menjadi ilmu ekonomi.
Namun demikian dengan taraf ini secara konseptual ilmu masih mendasarkan diri pada norma-norma filsafat. Misalnya ekonomi masih merupakan penerapan etika (appliet ethics) dalam kegiatan manusia memenuhi kebutuhan hidupnya. Metode yang dipakai adalah normatif dan deduktif (berpikir dari hal-hal yang umum kepada yang bersifat khusus) berdasarkan asas-asas moral yang filsafat.
Pada tahap selanjutnya ilmu menyatakan dirinya otonom dari konsep-konsep filsafat dan bertumpu sepenuhnya pada hakekat alam sebagaimana adanya. Pada tahap peralihan, ilmu masih mendasari diri pada norma yang seharusnya sedangkan dalam tahap terakhir ilmu didasarkan atas penemuan-penemuan.
Sehingga dalam menyusun teori-teori ilmu pengetahuan tentang alam dan isinya ini maka manusia tidak lagi mempergunakan metode yang bersifat normatif dan deduktif melainkan kombinasi antara deduktif dan induktif (berpikir dari hal-hal yang bersifat khusus kepada hal-hal yang bersifat umum) dengan jembatan yang berupa pengujian hipotesis.
Selanjutnya proses ini dikenal sebagai metoda deducto hipotetico-verivikatif dan metode ini dipakai sebagai dasar pengembangan metode ilmiah yang lebih dikenal dengan metode penelitian. Selanjutnya melalui atau menggunakan metode ilmiah ini akan menghasilkan ilmu.
August Comte (1798-1857) membagi 3 tingkat perkembangan ilmu pengetahuan tersebut diatas kedalam tahap religius, metafisik, dan positif. Hal ini dimaksudkan dalam tahap pertama maka asas religilah yang dijadikan postulat atau dalil ilmiah sehingga ilmu merupakan deduksi atau penjabaran dari ajaran religi (deducto).
Dalam tahap kedua, orang mulai berspekulasi, berasumsi, atau membuat hipotesis-hipotesis tentang metafisika (keberadaan) ujud yang menjadi objek penelaahaan yang terbatas dari dogma religi dan mengembangkan sistem pengetahuan berdasarkan postulat metafisika tersebut (hipotetico).
Sedangkan tahap ketiga adalah tahap pengetahuan ilmiah dimana asas-asas yang dipergunakan diuji secara positif dalam proses verivikasi yang objektif (verivikatif).
Secara visual proses perkembangan ilmu pengetahuan tersebut yang selanjutnya merupakan kerangka-kerangka metode ilmiah.
Menurut Beerling (1985; 1-2) filsafat ilmu adalah penyelidikan tentang ciri-ciri pengetahuan ilmiah dan cara-cara utnuk memperolehnya. Dengan kata lain filsafat ilmu sesungguhnya merupakan suatu penyelidikan lanjuta. Dia merupakan suatu bentuk pemikiran secara mendalam yang bersifat lanjutan atau secondary reflexion. Refleksi sekunder seperti itu merupakan syarat mutlak untuk menentang bahaya yang menjurus kepada keadaan cerai berai serta pertumbuhan yang tidak seimbang dari ilmu-ilmu yang ada. Refelksi sekunder banyak memberi sumbangan dalam usaha memberi tekanan perhatian pada metodikaserta sistem dan untuk berusaha memperoleh pemahaman mengenai azas-azas, latar belakang serta hubungan-hubungan yang dipunyai kegiatan ilmiah. Sumbangan tersebut bisa berbentuk (1) mengarahkan metode-metode penyelidikan ilmiah kejuruan kepada penyelenggaaraan kegiatan ilmiah; (2) menerapkan penyelidikan kefilsafatan terhadap terhadap kegiatan-kegiatan ilmiah. Dalam hal ini mempertanyakan kembali secara de-jure mengenai landasan-landasan serta azas-azas yang memungkinkan ilmu itu memberi pembenaran pada dirinya serta apa yang dianggapnya benar.
Filsafat ilmu adalah refleksi yang mengakar terhadap prinsip-prinsip ilmu. Prinsip ilmu adalah sebab fundamental dan kebenaran universal yang lengket didalam ilmu yang pada akhirnya memberi jawaban terhadap keberadaan ilmu. Dengan mengetahui seluk-beluk prinsip ilmu itu maka dapat diungkapkan perspektif-perspektif ilmu, kemungkinan-kemungkinan perkembangannya, keterjalinan antar ilmu, ciri penanganan secara ilmiah, simplifikasi dan artifisialitas ilmu dan sebagainya yang vital bagi penggarapan ilmu itu sendiri (Suriasumantri, 1986; 301-302). Filsafat ilmu pengetahuan membahas sebab musabab pengetahuan dan menggali tentang kebenaran, kepastian, dan tahap-tahapnya, objektivitas, abstraksi, intuisi, dan juga pertanyaan mengenai “dari mana asalnya dan kemana arah pengetahuan itu?” (Verhaak & Haryono, 1989; 12-13).
Perbedaan filsafat ilmu dengan filsafat atau ilmu-ilmu lain seperti sejarah ilmu, psikologi, sosiologi, dan sebagainya terletak apada masalah yang hendak dipecahkan dan metode yang akan digunakan. Filsafat ilmu tidak berhenti pada pertanyaan mengenai bagaimana pertumbuhan serta cara penyelenggaraan ilmu dalam kenyatannya, melainkan mempermasalahkan masalah metodologik, yakni mengenai azas-azas serta alasan apakah yang menyebabkan ilmu dapat menyatakan bahwa ia memperoleh pengetahuan ilmiah (Beerling, 1985; 2). Pertanyaan seperti itu tidak dapat dijawab oleh ilmu itu sendiri tetapi membutuhkan analisa kefilsafatan mengenai tujuan serta cara kerja ilmu. Pertalian antara filsafat dan ilmu harus terjelma dalam filsafat ilmu. Kedudukan filsafat iilmu dalam lingkungan fisafat secara keseluruhan adalah pertama, bahwa filsafat ilmu berhubungan erat dengan filsafat ilmupengetahuan (epistemologi); kedua, filsafat ilmu erat hubungannya dengan logika dan metodologi, dan dalam hal ini kadang-kadang filsafat ilmu dijumbuhkan denganmetodologi (Beerling, 1985; 4). Hubungan antara filsafat dengan ilmu pengetahuan lebih erat dalam bidang ilmu pengetahuan manusia. Ilmu-ilmu manusia seringkali lebih jelas masih mempunyai filsafat ilmu tersembunyi (Bertens, 1987; 21 dan Katsoff, 1986; 105-106).


B. ISI BAB

Dalam BAB ini kita akan membahas dasar-dasar pengetahuan yang meliputi hakikat penalaran dan logika, sumber pengetahuan dan hakikat kebenaran.
1. Penalaran.
Penalaran merupakan suatu proses berpikir dalam menarik sesuatu kesimpulan yang berupa pengetahuan. Manusia pada hakikatnya merupakan mahluk yang berpikir, merasa, bersikap dan bertindak. Sikap dan tindakan yang bersumber pada pengetahuan yang didapat melalui kegiatan merasa atau berpikir. Penalaran menghasilkan pengetahuan yang dikaitkan dengan kegiatan berpikir dan bukan dengan perasaan. Penalaran mempunyai ciri, yaitu: merupakan suatu proses berpikir logis, dimana berpikir logis diartikan sebagai kegiatan berpikir menurut suatu pola tertentu atau menurut logika tertentu dan sifat analitik dari proses berpikirnya, menyandarkan diri pada suatu analisis dan kerangka berpikir yang digunakan untuk analisis tersebut aalah logika penalaran yang bersangkutan, artinya kegiatan berpikir analisis adalah berdasarkan langkah-langka tertentu. Tidak semua kegiatan berpikir mendasarkan pada penalaran seperti perasaan dan intuisi.
Ditinjau dari hakikat usahanya, maka dalam rangka menemukan kebenaran, kita dapat bedakan jenis pengetahuan. Pertama, pengetahuan yang didapatkan melalui usaha aktif dari manusia untuk menemukan kebenaran, baik secara nalar maupun lewat kegiatan lain seperti perasaan dan intusi. Kedua, pengetahuan yang didapat tidak dari kegiatan aktif menusia melainkan ditawarkan atau diberikan seperti ajaran agama. Untuk melakukan kagiatan analisis maka kegiatan penalaran tersebut harus diisi dengan materi pengetahuan yang berasal dari sumber kebenaran yaitu dari rasio (paham rasionalisme) dan fakta (paham empirisme). Penalaran ilmiah pada hakikatnya merupakan gabungan penalaran deduktif (terkait dengan rasionalisme) dan induktif (terkait dengan empirisme).
2. Logika.
Penalaran merupakan proses berpikir yang membuahkan pengetahuan. Agar pengetahuan yang dihasilkan dari penalaran itu mempunyai dasar kebenaran maka proses berpikir itu harus dilakukan dengan suatu cara tertentu. Penarikan kesimpulan dianggap benar jika penarikan kseimpulan dilakukan menurut cara tertentu tersebut. Cara penarikan kesimpulan ini disebut dengan logika.
3. Sumber Pengetahuan.
Pada dasarnya terdapat dua cara yang pokok bagi manusia untuk mendapatkan pengetahuan yang benar. pertama, mendasarkan diri pada rasional dan mendasarkan diri pada fakta. Disamping itu adanya intuisi dan wahyu. Intuisi merupakan pengetahuan yang didapat tanpa melalui proses penalaran tertentu, seperti ”orang yang sedang terpusat pemikirannya pada suatu masalah tiba-tiba menemukan jawabannya.
4. Kriteria Kebenaran
Salah satu criteria kebenaran adalah adanya konsistensi dengan pernyataan terdahulu yang dianggap benar. Beberapa kriteria kebenaran diantaranya ialah
• Teori Koherensi
Yang dimaksud dengan teori koherensi ialah bahwa suatu pernyataan dianggap benar bila pernyataan itu bersifat koheren dan konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang dianggap benar. Contohnya ialah matematika yang bentuk penyusunannya, pembuktiannya berdasarkan teori koheren.
• Teori Korespondensi
Teori korespondensi dipelopori oleh Bertrand Russel. Dalam teori ini suatu pernyataan dianggap benar apabila materi pengetahuan yang dikandung berkorespondensi dengan objek yang dituju oleh pernyataan tersebut. Contohnya ialah apabila ada seorang yang mengatakan bahwa ibukota Inggris adalah London, maka pernyataan itu benar. Sedang apabila dia mengatakan bahwa ibukota Inggris adalah Jakarta, maka pernyataan itu salah; karena secara kenyataan ibukota Inggris adalah London bukan Jakarta.
• Teori Pragmatis
Tokoh utama dalam teori ini ialah Charles S Pierce. Teori pragmatis mengatakan bahwa kebenaran suatu pernyataan diukur dengan criteria apakah pernyataan tersebut bersifat fungsional dalam kehidupan praktis.
Kriteria kebenaran didasarkan atas kegunaan teori tersebut. Disamping itu aliran ini percaya bahwa suatu teori tidak akan abadi, dalam jangka waktu tertentu itu dapat diubah dengan mengadakan revisi.


C. PEMBAHASAN

Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa dasar-dasar pengetahuan meliputi penalaran dan logika, sumber pengetahuan, criteria kebenaran, cara penemuan kebenaran dan metode ilmiah. Tetapi disini kami akn menjelaskan lebih detail lagi tentang apa itu penalaran dan logika, sumber pengetahuan dan criteria tentang kebenaran.
• Hakikat penalaran dan logika
Penalaran merupakan suatu kegiatan berpikir yang mempunyai karakteristik tertentu dalam menemukan kebenaran. Penalaran merupakan proses berpikir dalam menarik suatu kesimpulan yang berupa pengetahuan.
Ciri-ciri Penalaran :
1. Adanya suatu pola berpikir yang secara luas dapat disebut logika( penalaran merupakan suatu proses berpikir logis ).
2. Sifat analitik dari proses berpikir. Analisis pada hakikatnya merupakan suatu kegiatan berpikir berdasarkan langkah-langkah tertentu. Perasaan intuisi merupakan cara berpikir secara analitik.
Cara berpikir masyarakat dapat dibagi menjadi 2, yaitu : Analitik dan Non analitik. Sedangkan jika ditinjau dari hakekat usahanya, dapat dibedakan menjadi : Usaha aktif manusia dan apa yang diberikan.
Penalaran Ilmiah sendiri dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Deduktif yang berujung pada rasionalisme
2. Induktif yang berujung pada empirisme
Prinsip-prinsip penalaran atau aksioma penalaran merupakan dasar semua penalaran yang terdiri atas tiga prinsip yang kemudian di tambah satu sebagai pelengkap. Aksioma atau prinsip dasar dapat didefinisikan: suatu pernyataan mengandung kebenaran universal yang kebenarannya itu sudah terbukti dengan sendirinya. Prinsip-prinsip penalaran yang dimaksudkan adalah: prinsip identitas, prinsip nonkontradiksi, dan prinsip eksklusi tertii, dan sebagai tambahan pelengkap prinsip identitas adalah prinsip cukup alasan.
Prinsip identitas menyatakan: “sesuatu hal adalah sama dengan halnya sendiri”. Sesuatu yang disebut p maka sama dengan p yang dinyatakan itu sendiri bukan yang lain. Dalam suatu penalaran jika sesuatu hal diartikan sesuatu p tertentu maka selama penalaran itu masih berlangsung tidak boleh diartikan selain p, harus tetap sama dengan arti yang diberikan semula atau konsisten. Prinsip identitas menuntut sifat yang konsisten dalam suatu penalaran jika suatu himpunan beranggotakan sesuatu maka sampai kapan pun tetap himpunan tersebut beranggotakan sesuatu tersebut.
Prinsip nonkontradiksi menyatakan: “sesuatu tidak mungkin merupakan hal tertentu dan bukan hal tertentu dalam suatu kesatuan”, Prinsip ini menyatakan juga bahwa dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin ada pada suatu benda dalam waktu dan tempat yang sama. Dalam penalaran himpunan prinsip nonkontradiksi sangat penting, yang dinyatakan bahwa sesuatu hal hanyalah menjadi anggota himpunan tertentu atau bukan anggota himpunan tersebut, tidak dapat menjadi anggota 2 himpunan yang berlawanan penuh. Prinsip nonkontradiksi memperkuat prinsip identitas, yaitu dalam sifat yang konsisten tidak ada kontradiksi di dalamnya.
Prinsip eksklusi tertii menyatakan bahwa “sesuatu jika dinyatakan sebagai hal tertentu atau bukan hal tertentu maka tidak ada kemungkinan ketiga yang merupakan jalan tengah”. Prinsip eksklusi tertii menyatakan juga bahwa dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin kedua-duanya dimiliki oleh suatu benda, mestilah hanya salah satu yang dapat dimilikinya sifat p atau non p. Demikian juga dalam penalaran himpunan dinyatakan bahwa di antara 2 himpunan yang berbalikan tidak ada sesuatu anggota berada di antaranya, tidak mungkin ada sesuatu di antara himpunan H dan himpunan non H sekaligus. Prinsip ketiga ini memperkuat prinsip identitas dan prinsip nonkontradiksi, yaitu dalam sifat yang konsisten tidak ada kontradiksi di dalamnya, dan jika ada kontradiksi maka tidak ada sesuatu di antaranya sehingga hanyalah salah satu yang diterima.
Prinsip cukup alasan menyatakan: “suatu perubahan yang terjadi pada sesuatu hal tertentu mestilah berdasarkan alasan yang cukup, tidak mungkin tiba-tiba berubah tanpa sebab-sebab yang mencukupi”. Prinsip cukup alasan ini dinyatakan sebagai tambahan bagi prinsip identitas karena secara tidak langsung menyatakan bahwa sesuatu benda mestilah tetap tidak berubah, tetap sebagaimana benda itu sendiri jika terjadi suatu perubahan maka perubahan itu mestilah ada sesuatu yang mendahuluinya sebagai penyebab perubahan itu.
Logika merupakan cabang filsafat yang bersifat praktis berpangkal pada penalaran, dan sekaligus juga sebagai dasar filsafat dan sebagai sarana ilmu. Dengan fungsi sebagai dasar filsafat dan sarana ilmu karena logika merupakan “jembatan penghubung” antara filsafat dan ilmu, yang secara terminologis logika didefinisikan: Teori tentang penyimpulan yang sah. Penyimpulan pada dasarnya bertitik tolak dari suatu pangkal-pikir tertentu, yang kemudian ditarik suatu kesimpulan. Penyimpulan yang sah, artinya sesuai dengan pertimbangan akal dan runtut sehingga dapat dilacak kembali yang sekaligus juga benar, yang berarti dituntut kebenaran bentuk sesuai dengan isi.
Logika sebagai teori penyimpulan, berlandaskan pada suatu konsep yang dinyatakan dalam bentuk kata atau istilah, dan dapat diungkapkan dalam bentuk himpunan sehingga setiap konsep mempunyai himpunan, mempunyai keluasan. Dengan dasar himpunan karena semua unsur penalaran dalam logika pembuktiannya menggunakan diagram himpunan, dan ini merupakan pembuktian secara formal jika diungkapkan dengan diagram himpunan sah dan tepat karena sah dan tepat pula penalaran tersebut.
Berdasarkan proses penalarannya dan juga sifat kesimpulan yang dihasilkannya, logika dibedakan antara logika deduktif dan logika induktif. Logika deduktif adalah sistem penalaran yang menelaah prinsip-prinsip penyimpulan yang sah berdasarkan bentuknya serta kesimpulan yang dihasilkan sebagai kemestian diturunkan dari pangkal pikirnya. Dalam logika ini yang terutama ditelaah adalah bentuk dari kerjanya akal jika telah runtut dan sesuai dengan pertimbangan akal yang dapat dibuktikan tidak ada kesimpulan lain karena proses penyimpulannya adalah tepat dan sah. Logika deduktif karena berbicara tentang hubungan bentuk-bentuk pernyataan saja yang utama terlepas isi apa yang diuraikan karena logika deduktif disebut pula logika formal.
Logika induktif adalah sistem penalaran yang menelaah prinsip-prinsip penyimpulan yang sah dari sejumlah hal khusus sampai pada suatu kesimpulan umum yang bersifat boleh jadi. Logika ini sering disebut juga logika material, yaitu berusaha menemukan prinsip-prinsip penalaran yang bergantung kesesuaiannya dengan kenyataan, oleh karena itu kesimpulannya hanyalah keboleh-jadian, dalam arti selama kesimpulannya itu tidak ada bukti yang menyangkalnya maka kesimpulan itu benar, dan tidak dapat dikatakan pasti.
• Sumber pengetahuan
1. Definisi dan Jenis Pengetahuan
Secara etimologi pengetahuan yang dalam bahasa inggris yaitu knowledge adalah kepercayaan yang benar (knowledge is justified true belief). Sedangkan secara terminologi, menurut Drs. Sidi Gazaliba, pengetahuan adalah apa yang diketahui atau hasil dari pekerjaan tahu. Pekerjaan tahu tersebut adalah hasil dari kenal, sadar, insaf, mengerti, dan pandai. Jadi semua pengetahuan itu adalah milik dari isi pikiran jadi pengetahuan merupakan hasil proses dari usaha manusia untuk tahu.
Loren Bagus dalam kamus filsafatnya menjelaskan bahwa pengetahuan adalah proses kehidupan yang diketahui manusia secara langsung dari kesadarannya sendiri. Pada peristiwa ini yang mengetahui (subjek) memiliki yang diketahui (objek) di dalam dirinya sendiri yang sedemikian aktif, sehingga yang mengetahui itu menyusun yang diketahui itu pada dirinya sendiri dalam kesatuan aktif. Dalam arti luas pengetahuan berarti semua kehadiran intensional objek dalam subjek. Tetapi dalam arti sempit dan berbeda dengan imajinasi atau pemikiran belaka, pengetahuan hanya berarti putusan yang benar dan pasti (kebenaran; kepastian). Di sini subjek sadar akan hubungan-hubungannya sendiri dengan objek dan sadar akan hubungan objek dengan eksistensi. Pada umumnya, adalah tepat kalau mengatakan pengetahuan hanya merupakan pengalaman “sadar”. Karena sangat sulit melihat bagaimana persisnya suatu pribadi dapat sadar akan suatu eksisten tanpa kehadiran eksisten itu didalam dirinya. Sedangkan orang pragmatis yang direpresentasikan oleh Jhon dewey, mereka tidak membedakan pengetahuan dengan kebenaran. jadi kebenaran harus benar, kalau tidak benar maka itu kontradiksi.
Dari beberapa pengertian tentang pengetahuan diatas, dari berbagai aspek dan sudut pandangnya, ada juga yang mengatakan bahwa pengetahuan adalah kebenaran dan kebenaran adalah pengetahuan, maka pastilah dalam kehidupan manusia terdapat pengetahuan dan kebenaran. Burhanuddin Salam mengklasifikasikan bahwa pengetahuan yang diperoleh manusia dapat dikelompokkan menjadi empat kelompok, yaitu:
1. Pengetahuan biasa (common sense) yaitu pengetahuan biasa, atau dapat kita pahami bahwa pengetahuan ini adalah pengetahuan yang karena seseorang memiliki sesuatau karena menerima secara baik. Orang menyebut sesuatu itu merah karen memang merah, orang menyebut benda itu panas karena memang benda itu panas dan seterusnya.
2. Pengetahuan Ilmu (science) yaitu ilmu pengetahuan yang bersifat kuantitatif dan objektif, seperti ilmu alam dan sebagainya.
3. Pengetahuan Filsafat, yakni ilmu pengetahuan yang diperoleh dari pemikiran yang bersifat kontemplatif dan spekulatif. Pengetahuan filsafat lebih menekankan pada universalitas dan kedalaman kajian tentang sesuatu.
4. Pengetahuan Agama, yaitu pengetahuan yang hanya didapat dari Tuhan lewat para utusan-Nya. Pengetahuan agama bersifat mutlak dan wajib diyakini oleh para pemeluk agama
Jadi perbedaan antara pengetahuan dan ilmu adalah jika pengetahuan (knowledge) adalah hasil tahu manusia untuk memahami suatu objek tertentu sedangkan ilmu (science) adalah pengetahuan yang bersifat positif dan sistematis
2. Sumber Pengetahuan
Semua orang mengakui memiliki pengetahuan. Namun dari mana pengetahuan itu diperoleh atau lewat apa pengetahuan itu di dapat. Dari sana timbul pertanyaan bagaimana kita memperoleh pengetahuan atau dari mana sumber pengetahuan didapat. Sebelum membahas sumber pengetahuan, terlebih dahulu mengetahui tentang hakikat pengetahuan.
Pengetahuan pada dasarnya adalah keadaan mental. Mengetahui sesuatu adalah menyusun pendapat tentang suatu objek, dengan kata lain menyusun gambaran tentang fakta yang ada diluar akal. Persoalannya kemudian adalah apakah gambar itu sesuai dengan fakta atau tidak? Apakah gambaran itu benar? Atau apakah gambaran itu dekat dengan kebenaran atau jauh dari kebenaran?
Ada dua teori untuk mengetahui hakikat pengetahuan, yaitu:
1. Realisme
Teori ini mempunyai pandangan realistis terhadap alam. Pengetahuan menurut realisme adalah gambaran atau copy yang sebenarnya dari apa yang ada dalam alam nyata (dari fakta atau hakikat). Pengetahuan atau gambaran yang ada dalam akal adalah copy dari yang asli yang ada di luar akal. Hal ini tidak ubahnya seperti gambaran yang terdapat dalam foto. Dengan demikian, realisme berpendapat bahwa pengetahuan adalah benar dan tepat bila sesuai dengan kenyataan
2. Idealisme
Idealisme adalah menegaskan bahwa untuk mendapatkan pengetahuan yang benar-benar sesuai dengan kenyataan adalah mustahil. Pengetahuan adalah proses-proses mental atau proses psikologis yang bersifat subjektif. Oleh karena itu, pengetahuan bagi seorang idialis hanya merupakan gambaran subjektif dan bukan gambaran objektif tentang realitas. Subjektif dipandang sebagai suatu yang mengetahui, yaitu dari orang yang membuat gambaran tersebut. Karena itu, pengetahuan menurut teori ini tidak menggambarkan hakikat kebenaran. Yang diberikan pengetahuan hanyalah gambaran menurut pendapat atau penglihatan orang yang mengetahui atau (subjek).
Terdapat berbagai upaya yang dapat dilakukan oleh manusia untuk memperoleh pengetahuan, misalnya ia dapat melakukannya dengan jalan bertanya kepada orang lain (yang memiliki otoritas) yang dianggapnya lebih tahu, atau ia dapat melakukannya melalui indra, akal sehat, intuisi atau dengan coba-coba. Upaya-upaya serta cara-cara tersebut merupakan sumber-sumber pengetahuan yang mungkin, yang dapat dipergunakan dalam memperoleh pengetahuan.
a. Orang yang Memiliki Otoritas
Titus et.al (1984) mengawali penjelasan mengenai hal ini dengan ilustrasi pertanyaan, bagaimana kita mengatahui bahwa Socrates dan Julius Caesar pernah hidup di dunia?, apakah mereka itu orang-orang khayalan seperti nama-nama lain yang kita baca dalam mitologia dan novel-novel moderen?, Jawabannya adalah kita punya pengetahuan tentang Socrates dan Julius Caesar sebagai orang-orang yang pernah ada dan hidup di dunia, yakni dari “kesaksian” orang-orang yang pernah ada serta hidup sezaman dan setempat dengan mereka, serta juga ahli-ahli sejarah. Artinya ada orang yang ditempatkan sebagi yang memiliki “otoritas” sebagai sumber pengetahuan mengenai hal yang ingin diketahui, yaitu mereka yang punya kesaksian dari pengalaman dan pengetahuan yang berkenaan dengan itu.
Pada zaman moderen ini, orang yang ditempatkan memiliki otoritas, misalnya dengan pengakuan melalui gelar, termasuk juga dalam hal ini misalnya, hasil publikasi resmi mengenai kesaksian otoritas tersebut, seperti buku-buku atau publikasi resmi pengetahuan lainnya. Namun, penempatan otoritas sebagai sumber pengetahuan tidaklah dilakukan dengan penyandaran pendapat sepenuhnya, dalam arti tidak dilakukan secara kritis untuk tetap bisa menilai kebenaran dan kesalahannya.
b. Indra
Indra adalah peralatan pada diri manusia sebagai salah satu sumber internal pengetahuan. Guna memahami posisi indra sebagai sumber pengetahuan, biasanya diajukan pertanyaan misalnya, bagaimana mengetahui bahwa besi memuai bila dipanaskan?, atau air membeku bila didinginkan hingga mencapai derajat kedinginan tertentu?. Terhadap pengetahuan semacam ini, filsafat science modern berpandangan bahwa indralah yang menjadi sumbernya. Bahkan pandangan empirisme yang diterapkan dalam filsafat science modern menyatakan bahwa pengetahuan pada dasarnya adalah dan hanyalah pengalaman-pengalaman konkrit kita yang terbentuk karena persepsi indra, seperti persepsi penglihatan, pendengaran, perabaan, penciuman dan pencicipan dengan lidah. Namun dalam menempatkan indra sebagai sumber pengetahuan, juga ditekankan pentingnya kehati-hatian, utamanya terhadap kemungkinan pengaruh prasangka dan emosi yang akan merusak obyektifitas. Dalam hal ini diingatkan akan kecenderungan kodrati dimana orang dipengaruhi keinginan hanya melihat apa yang ingin dilihatnya dan atau melihat apa yang ia telah terlatih untuk melihatnya. Sebab yang diharapkan di sini (dengan persepsi indra ini) sebenarnya adalah penampakan (appearance) sesuatu menurut kenyataanya (realitasnya).
c. Akal
Dalam kenyataannya ada pengetahuan tertentu yang bisa dibangun oleh manusia tanpa harus atau tidak bisa mempersepsinya dengan indra terlebih dahulu. Manusia bisa membangun pengetahuan, misalnya dari anggapan dua entitas yang masing-masing sama besarnya dengan entitas ketiga adalah entitas sama besar. Pengetahuan semacam itu jelas dengan sendirinya (tanpa persepsi indra) karena ada akal yang memungkinkannya. Argumentasi ini dibangun oleh filsuf ilmu sekuler untuk melandasi pemikiran mereka mengenai akal sebagai sumber pengetahuan.
Beritik tolak dari kenyataan tersebut, maka filsafat ilmu sekuler menempatkan akal sebagai salah satu sumber pengetahuan yang mungkin untuk memperoleh pengetahuan ilmiah. Pandangan ini merupakan representasi dari pandangan filsafat rasionalisme, yang dalam pandangan moderatnya berpendirian bahwa manusia memiliki potensi mengetahui dengan pasti dengan sendirinya, tentang beberapa hal yang relevan. Misalnya kenyataan-kenyataan: bahwa keseluruhan adalah lebih besar dari bagian-bagiannya; satu adalah separuh dari dua; keliling lingkaran lebih besar dari garis tengahnya, adalah merupakan pengetahuan yang dapat diketahui dengan pasti dan dengan sendirinya karena potensi akal.
d. Intuisi
Mengawali pembicaraan mengenai intuisi sebagai salah satu sumber pengetahuan yang mungkin, dalam Living Issues in Philosophy, Titus, Smith dan Nolan mengantarnya dengan sebuah pertanyaan, bagaimana kita mengetahui, misalnya jika kita kebetulan bertemu dengan seseorang untuk pertama kali, kemudian kita mengetahui bahwa orang tersebut dapat dipercaya?. Apakah kita mempunyai rasa (sense) atau intuisi yang kadang-kadang memberi kita pengetahuan yang langsung tentang situasi kita?. Pertanyaan tersebut dikemukakan oleh Titus untuk membicarakan bahwa suatu sumber pengetahuan yang mungkin adalah intuisi atau pemahaman yang langsung tentang pengetahuan yang tidak merupakan hasil pemikiran yang sadar atau persepsi rasa yang langsung.
George Santanaya (dalam Titus et al, 1984) memakai istilah intuisi dalam arti kesadaran tentang data-data yang langsung dirasakan. Misalnya sewaktu kita mendengar bunyi, maka selain kita mendengar, kita juga sadar tentang pendengaran kita dan sadar tentang diri kita sebagai yang mendengar. Jadi menurut Titus, Smith dan Nolan (1984) intuisi terdapat dalam pengetahuan tentang diri sendiri, kehidupan diri sendiri dan dalam aksioma matematika. Intuisi ada dalam pemahaman kita tentang hubungan antara kata-kata (preposition) yang membentuk bermacam-macam langkah dari argumen. Unsur intuisi adalah dasar dari pengakuan kita terhadap keindahan, ukuran moral yang kita terima dari nilai-nilai agama.
• Criteria kebenaran
Berfikir merupakan suatu kegiatan untuk menemukan pengetahuan yang benar. Apa yang disebut benar bagi seseorang belum tentu benar bagi orang lain. Karena itu, kegiatan berfikir adalah usaha untuk menghasilkan pengetahuan yang benar itu atau kriteria kebenaran. Pada setiap jenis pengetahuan tidak sama kriteria kebenarannya karena sifat dan watak pengetahuan itu berbeda. Pengetahuan alam metafisika tentunya tidak sama dengan pengetahuan tentang alam fisik. Alam fisik pun memiliki perbedaan ukuran kebenaran bagi setiap jenis dari bidang pengetahuan.
Problem kebenaran inilah yang memacu tumbuh dan berkembangnya epistemologi. Telaah epistemologi terhadap kebenaran membawa orang kepada sesuatu kesimpulan bahwa perlu dibedakan adanya tiga jenis kebenaran, yaitu kebenaran epistemologi, kebenaran ontologis, dan kebenaran semantis.[17] Kebenaran epistemologis adalah kebenaran yang berhubungan dengan pengetahuan manusia, kebenaran dalam arti ontologis adalah kebenaran sebagai sifat dasar yang melekat pada hakikat segala sesuau yang ada atau diadakan. Kebenaran dalam arti semantis adalah kebenaran yang terdapat serta melekat dalam tutur kata dan bahasa.
Namun, dalam pembahasan ini dibahas kebenaran epistemologis karena kebenaran yang lainnya secara inheren akan masuk dalam kategori kebenaran epistemologis.
Teori yang menjelaskan epistemologis adalah sebagai berikut :

1. Teori korespondensi
Menurut teori korespondensi, kebenaran atau keadaan benar itu apabila ada kesesuaian antara arti yang dimaksud oleh suatu pernyataan atau pendapat dengan objek yang dituju oleh pernyataan atau pendapat tersebut. Dengan demikian, kebenaran epistemologis adalah kemanunggalan antara subjek dan objek. Pengetahuan ini dikatakan benar apabila didalam kemanunggalan yang sifatnya intrinsik, intensional, dan pasif-aktif terdapat kesesuaian antara apa yang ada di dalam objek. Hal itu karena puncak dari proses kognitif manusia terdapat di dalam budi pikiran subjek itu benar sesuai dengan apa yang ada di dalam
Suatu proposisi atau pengertian adalah benar apabila terdapat suatu fakta yang diselaraskannya, yaitu apabila ia menyatakan apa adanya. Kebenaran itu adalah yang bersesuaian dengan fakta, yang berselaras dengan realitas, yang serasi dengan situasi aktual.
Dengan demikian, kebenaran dapat didefinisikan sebagai kesetiaan pada realitas objektif . yaitu, suatu pernyataan yang sesuai dengan fakta atau sesuatu yang selaras dengan situasi. Kebenaran adalah persesuaian antara pernyataan mengenai fakta dengan fakta aktual: atau antara putusan dengan situasi seputar yang diberi interpretasi.
Mengenai teori korespondensi tentang kebenaran dapat disimpulkan sebagai berikut :
Dua hal yang sudah diketahui sebelumnya, yaitu pernyataan dan kenyataan. Menurut teori ini, kebenaran adalah kesesuaian antara pernyatan tentang sesuatu dengan kenyataan sesuatu itu sendiri. Sebagaimana contoh dapat dikemukakan : « Jakarta adalah ibu kota Republik Indonesia ». pernyataan ini disebut benar karena kenyataannya Jakarta memang ibukota Republik Indonesia. Kebenarannta terletak pada hubungan antara pernyataan dengan kenyataan. Adapun jika dikatakan Bandung adalah ibukota Republik Indonesia, pernyataan itu salah karena tidak sesuai antara pernyataan dengan kenyataan.
Suatu proposisi itu cenderung untuk benar jika proposisi itu saling berhubungan dengan proposisi-proposisi lain yang benar, atau jika arti yang dikandung oleh proposisi yang saling berhubungan dengan pengalaman kita. Kepastian mengenai kebenaran sekurang-kurangnya memiliki empat pengertian, dimana satu keyakinan tidak dapat diragukan kebenarannya, sehingga disebut pengetahuan. Pertama, pengertian yang bersifat psikologis. Kedua, pengertian yang bersifat logis. Ketiga, menyamakan kepastian dengan keyakinan yang tidak dapat dikoreksi. Keempat, pengertian akan kepastian yang digunakan dalam pembicaraan umum, dimana hal itu diartikan sebagai kepastian yang yang didasarkan pada nalar yang tidak dapat diragukan atau dianggap salah.
Misalnya jika seseorang mengatakan bahwa, “ITB berada di kota Bandung,” maka pernyataan tersebut adalah benar, sebab pernyataan itu dengan objek yang bersifat faktual yakni Bandung, memang kota dimana ITB berada. Apabila ada orang lain yang menyatakan bahwa “ITB berada di kota Medan,” maka pernyataan itu adalah tidak benar, sebab tidak terdapat obyek yang dengan pernyataan tersebut. Dalam hal ini, maka secara faktual, “ITB bukan berada di kota Medan, melainkan Bandung.”
Misalnya lagi, seseorang mengatakan, “wah lagi hujan nih!” bisa jadi benar, jika pernyataan itu berhubungan dengan realitasnya. Tapi terkadang maksud pernyataannya lebih kepada sindiran, godaan atau yang bersifat menyesatkan. Sehingga secara semantik, pernyataan ini dapat menjadi benar atau salah. Dalam hal ini, yang menjadi tolak ukur kebenarannya, suatu pernyataan haruslah objektif (seperti yang sudah dijelaskan tadi, sesuai dengan realitasnya), misalnya, “wah lagi hujan nih!” memang pernyataan yang berhubungan dengan cuaca pada saat itu, dan bebas dari pikiran seseorang. Misalnya pernyataan “wah lagi hujan nih!” diucapkan sebagai sindiran atas orang yang suka berbicara sambil menyemburkan sedikit liur.
Dua kesukaran utama yang didapatkan dari teori korespondensi adalah: (1) teori korespondensi memberikan gambaran yang menyesatkan dan yang terlalu sederhana mengenai bagaimana kita menentukan suatu kebenaran atau kekeliruan dari suatu pernyataan. Bahkan seseorang dapat menolak pernyataan sebagai sesuatu yang benar didasarkan dari suatu latar belakang kepercayaannya masing-masing. Misalnya William, si penulis buku Introduction to Philosophy, dapat mengatakan bahwa pernyataan, “wah lagi hujan nih!” dapat tidak sesuai dengan realitas karena pernyataan tersebut tidak cocok dengan pernyataan lain yang ia anggap benar, misalnya: “jika lagi hujan, dan saya diluar, pasti saya kebasahan.”; tetapi nyatanya ia diluar; dan ia tidak kebasahan. (2) Teori korespondensi bekerja dengan idea, “bahwa dalam mengukur suatu kebenaran kita harus melihat setiap pernyataan satu-per-satu, apakah pernyataan tersebut berhubungan dengan realitasnya atau tidak.” Lalu bagaimana jika kita tidak mengetahui realitasnya? Bagaimanapun hal itu sulit untuk dilakukan.

2. Teori pragmatisme Tentang kebenaran
Teori selanjutnya adalah teori pragmatisme tentang kebenaran. Pragmatisme berasal dari bahasa yunani pragma, artinya yang dikerjakan, yang dilakukan, perbuatan, tindakan, sebutan bagi filsafat yang dikembangkan oleh Wiliam James di Amerika Serikat. Menurut filsafat ini benar tidaknya suatu ucapan, dalil, atau teori semata-mata bergantung kepada asas manfaat. Sesuatu dianggap benar jika mendatangkan manfaat.
Menurut teori pragmatisme, suatu kebenaran dan suatu pernyataan diukur dengan kriteria apakah pernyataan tersebut bersifat fungsional dalam kehidupan manusia. Teori, hipotesa atau ide adalah benar apabila ia membawa kepada akibat yang memuaskan, apabila ia berlaku dalam praktik, apabila ia mempunyai nilai praktis. Kebenaran terbukti oleh kegunaannya, oleh hasilnya, dan oleh akibat-akibat praktisnya. Jadi kebenaran ialah apa saja yang berlaku.
Misalnya ada orang yang menyatakan sebuah teori A dalam komunikasi, dan dengan teori A tersebut dikembangkan teknik B dalam meningkatkan efektivitas komunikasi, maka teori A itu dianggap benar, sebab teori A ini adalah fungsional atau mempunyai kegunaan.
Evaluasi dari pragmatisme: pragmatisme memang benar untuk menegaskan karakter praktis dari kebenaran, pengetahuan, dan kapasitas kognitif manusia. Tapi bukan berarti teori ini merupakan teori yang terbaik dari keseluruhan teori. Untuk sesaat, penganut pragmatis mengatakan bahwa suatu pernyataan itu benar karena dipercayai sebagai sesuatu yang pragmatik, yang terbuka bagi penganut teori korespondensi. Contoh nyatanya adalah peta. Penganut pragmatis akan berkata bahwa peta adalah gambaran yang akurat mengenai realitas, karena dapat berguna untuk menunjukkan jalan; sedangkan penganut teori korespondensi berkata bahwa kita dapat menggunakan peta untuk menunjukkan jalan karena peta merupakan gambaran dari realitas.
John H. Randall, Jr dan Justus Buchler memberikan kritik pada teori ini: bahwa istilah “berguna” atau “fungsional” itu sendiri masih samar-samar. Lalu A.C. Ewing juga memberikan kritik bahwa apa yang berlaku bagi seseorang mungkin saja tidak berlaku bagi orang lainnya; bahkan apa yang berlaku bagi seseorang di waktu tertentu, mungkin saja tidak berlaku bagi dirinya sendiri di waktu yang lain. Misalnya kepercayaan akan adanya Tuhan.

3. Agama Sebagai Teori Kebenaran
Manusia adalah makhluk pencari kebenaran. Salah satu cara untuk menemukan suatu kebenaran adalah melalui agama. Agama dengan karakteristiknya sendiri memberikan jawaban atas segala persoalaan asasi yang dipertanyakan manusia; baik tentang alam, manusia, maupun tentang tuhan. Kalau ketiga teori kebenaran sebelumnya lebih mengedepankan akal, budi, rasio, dan reason manusia, dalam agama yang dikedepankan adalah wahyu yang bersumber dari tuhan.
Suatu hal itu dianggap benar apabila sesuai dengan ajaran agama atau wayu sebagai penentu kebenaran mutlak. Oleh karena itu, sangat wajar ketika Imam al-Ghazali merasa tidak puas dengan penemuan-penemua akalnya dalam mencari suatu kebenaran. Akhirnya al-Ghazali sampai pada kebenaran yang kemudian dalam tasawuf setelah dia mengalami proses yang panjang. Tasawuf lah yang menghilangkan keragu-raguan tentang segala sesuatu. Kebenaran menurut agama inilah yang dianggap oleh kaum sufi sebagai kebenaran multak; yaitu kebenaran yang sudah tidak dapat diganggu gugat lagi. Namun al-Ghazali tetap merasa kesulitan menentukan kriteria kebenaran. Akhirnya kebenaran yang didapat adalah kebenaran sujektif atau inter-subjektif.

Selain dari teori kebenaran dari epistemologis ada dua teori kebenaran lagi yaitu:
 Teori Koherensi (Coherence Theory of Truth)
Teori koherensi, pada kenyataannya kurang diterima secara luas dibandingkan teori korespondensi. Plato (427-347 S.M.) dan Aristoteles (384-322 S.M.) mengembangkan teroi koherensi berdasarkan pola pemikiran yang dipergunakan Euclid dalam menyusun ilmu ukurnya. Teori koherensi ini berkembang dengan baik pada abad 19 dibawah pengaruh Hegel dan diikuti oleh pengikut mazhab idealisme (misal: F.H Bradley). Pandangan idealisme adalah bahwa objek pengetahuan tidaklah berwujud terlepas dari kesadaran tentang objek tersebut (subjektivisme). Bagi penganut teori koherensi, maka suatu pernyataan dianggap benar bila pernyataan tersebut bersifat koheren atau konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang dianggap benar.
Misalnya bila kita menganggap bahwa, “semua manusia akan mati.” Adalah sebagai pernyataan yang benar, maka pernyataan bahwa “Tamara Bleszinsky adalah seorang manusia, dan si Tamara Bleszinsky pasti akan mati” adalah benar pula, sebab pernyataan kedua adalah konsisten dengan pernyataan pertama.
Misalnya lagi, seseorang yang berkata, “ Sundel Bolong telah mengacak-acak pekerjaan saya!”, akan dianggap salah oleh saya karena tidak konsisten dengan kepercayaan saya.
Matematika adalah bentuk pengetahuan yang penyusunannya dilakukan pembuktian berdasarkan teori koheren. Sistem matematika disusun diatas beberapa dasar pernyataan yang dianggap benar (aksioma). Dengan mempergunakan beberapa aksioma, maka disusun suatu teorema. Dan diatas teorema-lah, maka dikembangkan kaidah-kaidah matematika yang secara keseluruhan merupakan suatu sistem yang konsisten.
Dua kesukaran yang didapatkan dari teori koherensi adalah: (1) Pernyataan yang tidak koheren (melekat satu sama lain) secara otomatis tidak tergolong kepada suatu kebenaran, namun pernyataan yang koheren juga tidak otomatis tergolong kepada suatu kebenaran. Misalnya saja diantara pernyataan “anakku mengacak-acak pekerjaanku” dan “anjingku mengacak-acak pekerjaanku” adalah sesuatu yang sulit untuk diputuskan mana yang merupakan kebenaran, jika hanya dipertimbangkan dari teori koherensi saja. (2) sama halnya dalam mengecek apakah setiap pernyataan berhubungan dengan realitasnya, kita juga tidak akan mampu mengecek apakah ada koherensi diantara semua pernyataan yang benar.


 Teori Assertibilitas (Assertibillity Theory of Truth)
Teori ini merupakan teori kebenaran yang cukup baru. Menurut teori ini, suatu pernyataan, X, adalah benar jika X itu menegaskan. Jadi, suatu pernyataan dianggap tegas apabila ada jaminan atau justifikasi.
Sebagian besar orang tidak akan mengucapkan pernyataan, “wah lagi hujan nih!” kecuali ketika memang benar-benar hujan. Secara khusus, kita menegaskan bahwa hari itu hujan, hanya setelah kita mengecek apakah pernyataan kita berhubungan dengan realitas. Mungkin dalam kasus ini, kita mengeceknya dengan melihat keluar jendela apakah ada hujan atau tidak.
Yang membedakan teori assertibilitas dengan teori korespondensi secara krusial adalah tuntutan yang lebih jauh dalam mengumpulkan fakta dan apapun sejenisnya. Keuntungan dari teori ini dibandingkan teori korespondensi adalah pernyataan yang bersifat relatif, yang bergantung dari pengecekan yang dapat kita lakukan. Sedangkan dalam teori korespondensi, kita harus memastikan bahwa pernyataan kita adalah benar.
Kesukaran utama dalam teori ini adalah pernyataan yang benar belum tentu pernyataan yang menegaskan, dan sebaliknya. Misalnya manusia dalam era middle-age menegaskan bahwa bumi itu berbentuk datar dengan melakukan pengecekan bahwa daratan atau jalanan itu datar, namun faktanya, mereka salah, bahwa bumi itu sebenarnya bulat.


D. PENUTUP

Filsafat ilmu merupakan bagian dari epistemology (filsafat pengetahuan) yang secara spesifik mengkaji hakikat ilmu (pengetahuan ilmiah). Sedangkan Ilmu merupakan cabang pengetahuan yang mempunyai ciri-ciri tertentu. Menurut The Liang Gie (1999), filsafat ilmu adalah segenap pemikiran reflektif terhadap persoalan-persoalan mengenai segala hal yang menyangkut landasan ilmu maupun hubungan ilmu dengan segala segi dari kehidupan manusia. Filsafat ilmu merupakan suatu bidang pengetahuan campuran yang eksistensi dan pemekarannya bergantung pada hubungan timbal-balik dan saling-pengaruh antara filsafat dan ilmu.
Sehubungan dengan pendapat tersebut bahwa filsafat ilmu merupakan penerusan pengembangan filsafat pengetahuan. Objek dari filsafat ilmu adalah ilmu pengetahuan. Oleh karena itu setiap saat ilmu itu berubah mengikuti perkembangan zaman dan keadaan tanpa meninggalkan pengetahuan lama. Pengetahuan lama tersebut akan menjadi pijakan untuk mencari pengetahuan baru. Hal ini senada dengan ungkapan dari Archie J.Bahm (1980) bahwa ilmu pengetahuan (sebagai teori) adalah sesuatu yang selalu berubah.


DAFTAR PUSTAKA

Rachman, Maman, dkk. 2008. Filsafat Ilmu. Semarang: UPT MKU Universitas Negeri Semarang.
www.wikipedia.org/wiki/komunikasi. (diunduh pada 9 maret 2010)
www.goggle.com

 
Diberdayakan oleh Blogger.